Mahasiswa UMY Pelaku Pemerkosaan Akhirnya di-DO
Vod | 7 Januari 2022, 10:22 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat alias Drop Out atau DO kepada salah seorang mahasiswa yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi.
Keputusan itu setelah pihak universitas mendengar keterangan terduga berinisial MKA yang mengakui telah memperkosa tiga mahasiswi yang juga adalah juniornya di organisasi kemahasiawaan.
Selanjutnya, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta berjanji akan mendampingi para korban baik secara psikologis maupun hukum.
Baca Juga: Mahasiswa yang Perkosa 3 Mahasiswi Dikeluarkan dari UMY, Ternyata Aktivis Kampus
Sebelumnya, kasus pemerkosaan dengan terduga MKA viral di media sosial setelah sebuah akun instagram menuliskan kronologi pemerkosaan secara detail.
Sebagai bentuk tanggung jawab secara kelembagaan, Universitas Muhammadiyah kemudian menginvestigasi kasus itu meski lokasi pemerkosaan terjadi di luar lingkungan kampus.
Baca Juga: Remaja Usia 14 Tahun di Bandung Jadi Korban Perkosaan, Penyiksaan, dan Perdagangan Manusia!
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV