> >

PayPal dan Steam Masih Diblokir Kominfo, Pakar Keamanan Siber Jelaskan Cara Akses yang Aman

Internet | 31 Juli 2022, 10:17 WIB
Foto ilustrasi PayPal. Oleh Kominfo, PayPal merupakan satu dari sekian aplikasi yang masih diblokir karena belum mendaftar sebagai PSE. (Sumber: Business Insider)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Melalui rilis resminya pada Jumat (29/7/2022), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) menyatakan telah melakukan pemutusan akses sementara kepada sepuluh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terpopuler, di antaranya PayPal dan Steam.

Kominfo memblokir PayPal, Steam, dan ratusan Sistem Elektronik (SE) lain karena belum melakukan pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB Jumat (29/7). 

Akibatnya, tagar #BlokirKominfo mencuat di media sosial Twitter sejak Sabtu (30/7) hingga hari ini, Minggu (31/7).

Baca Juga: Netizen Gaungkan Tagar Blokir Kominfo di Twitter Buntut Steam hingga Paypal Diblokir

Menurut pantauan KOMPAS.TV pada Minggu pagi pukul 10.00 WIB, tagar tersebut telah dicuitkan oleh lebih dari 102 ribu pengguna.

Kebanyakan dari warganet menyesalkan keputusan Kominfo tersebut karena tak lagi bisa mengakses SE yang mereka perlukan.

Menanggapi hal ini, Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menilai bahwa pemblokiran PayPal dari sisi penegakan peraturan, kedaulatan digital, dan kepentingan yang lebih besar, memang harus dilakukan. 

Sebagai dompet digital, Alfons menyebut, PayPal seharusnya tunduk terhadap hukum Indonesia. SE tersebut juga perlu tunduk kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengatur layanan keuangan di Indonesia. 

"Kalau tidak, nanti pengguna layanan PayPal di Indonesia tidak terlindungi dan bukan tunduk pada hukum Indonesia tetapi pada ketentuan PSE asing," jelas Alfons dilansir dari Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).

Alfons juga mengatakan, seharusnya dana pengguna di Paypal masih tersimpan dengan aman.

Cara mengakses Paypal, Steam, dan SE lain yang diblokir Kominfo

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU