> >

Sistem Keamanan Siber Indonesia Lemah, Perlu Ada Aturan untuk Perlindungan Data

Internet | 13 September 2021, 20:52 WIB
Sapa Indonesia Malam membahas keamanan siber di Indonesia. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sistem keamanan siber Indonesia masih lemah, dan perlu adanya payung hukum berupa undang-undang untuk memaksa penyelenggara sistem elektronik mengamankan sistemnya, demi menjaga kerahasiaan data pelanggan atau pengguna.

Penjelasan itu disampaikan oleh Pratama Persada, Pakar Keamanan Siber CISSREC, dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (13/9/2021).

Pratama menjelaskan, hacker memiliki tujuan yang beragam. Ada yang bertujuan untuk mencari uang, dan ada yang khsusus mencari data.

Per hari ini, kata Pratama ada 33.782 domain go.id yang diretas, ada 8800 IP adress yang berhasil diretas, dan 25 ribu lebih diubah tampilannya.

Baca Juga: Polri Koordinasi dengan Kominfo Soal Hacker China Bobol Sistem BIN dan Kementerian

“Bisa kita tarik kesimpulan bahwa domain go.id itu lemah sekali. Ada yang dari LIPI, Dumai Kota, Kejari Kebumen, Wonosobo Kabupaten, coba dicek itu. Itu semua terekspose sistemnya,” kata Pratama.

Jika tidak diantisipasi dengan aturan yang memaksa pemilik platform untuk mengamankan sistemnya, kebocoran pasti akan terus terjadi.

“Contohnya BPJS Kesehatan, yang disimpan adalah data masyarakat, bocor datanya. Sama negara enggak diapa-apain.”

Menurutnya, Indonesia memerlukan undang-undang perlindungan data pribadi. Undang-undang itulah yang nantinya bisa memaksa penyelenggara sistem elektronik mengamankan sistemnya.

Pratama mencontohkan aturan ketat tentang kerahasiaan data pribadi yang diterapkan di luar negeri.

Menurutnya, pada Agustus 2020 Twitter dan Facebook dikenai denda oleh Korea Selatan (Korsel) sebesar Rp82,6 miliar.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU