Belum Terdaftar di Indonesia, Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir Kominfo
Aplikasi | 17 Februari 2021, 12:20 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Aplikasi bernama Clubhouse ternyata belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia dan terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa PSE yang tidak mendaftar akan mendapat sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020.
“Sesuai PM Nomor 5 Tahun 2020, bagi (PSE) yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," ungkap Dedy, dikutip dari KompasTekno, Rabu (17/2/2021).
Dalam peraturan tersebut, PSE didefinisikan sebagai penyelenggara sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.
Regulasi tersebut juga mewajibkan platform media sosial, transaksi elektronik serta komputasi awab untuk mendaftar ke kementerian.
Jika tidak mendaftar sesuai waktu yang diberikan, platform akan dikenai sanksi administratif berupa memutusan akses alias pemblokiran.
Baca Juga: Sederet Fakta Soal Clubhouse, Aplikasi Berbasis Suara yang Dipakai Elon Musk
Oleh karenanya, Dedy mengimbau kepada pihak Clubhouse untuk segera mendaftarkan sesuai dengan ketentuan agar tidak dikenai sanksi atau pemblokiran.
Sebelumnya, aplikasi Clubhouse ini mulai populer usai CEO Tesla, Elon Musk menunjukkannya di kanal YouTube.
Penulis : Fiqih-Rahmawati
Sumber : Kompas TV