New Normal, Antara Pusat dan Daerah - DUA ARAH (Bag1)
Dua arah | 9 Juni 2020, 13:46 WIBGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga akhir Juni. Anies tak menerapkan ‘new normal’ seperti arahan Presiden Jokowi, namun memilih PSBB transisi.
Berbeda dengan sebelumnya, ada sejumlah kelonggaran dalam PSBB transisi. Misalnya aktivitas sosial dan ekonomi. Di masa PSBB transisi ini, masyarakat sudah bisa melakukan kegiatan sosial dan ekonomi meski ada sejumlah syarat dan pembatasan yang harus dipenuhi.
Sejumlah kalangan menilai, PSBB transisi sebenarnya sama dengan kebijakan new normal yang disampaikan Jokowi. Karena, meski melakukan PSBB Pemprov DKI melonggarkan sejumlah aturan yang ada dalam pembatasan sosial.
Anies hanya menggunakan istilah yang berbeda dengan pemerintah pusat. Ada kesan Anies ingin tampil beda dan kebijakannya berseberangan dengan pemerintah pusat.
Sebelumnya DKI Jakarta dan pemerintah pusat juga berbeda sikap soal karantina wilayah atau lockdown. Anies sempat meminta pemerintah pusat menerapkan lockdown guna menekan penyebaran virus corona. Namun permintaan itu tak dikabulkan. Tak hanya itu, ‘Balai Kota’ dan ‘Istana’ juga sempat ‘bersitegang’ terkait data penyebaran virus corona di Ibu Kota.
Namun, Anies tak sendiri. Ada sejumlah kepala daerah yang mengambil kebijakan sendiri dalam menangani pandemi. Tegal misalnya. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono membuat kebijakan local lockdown dengan menutup Kota Tegal.
Kebijakan pemerintah daerah dan pusat yang kerap berbeda dalam menangani wabah virus corona berpotensi merugikan publik. Pasalnya, masyarakat akan bingung dan kesulitan mematuhi kebijakan tersebut. Kondisi ini bisa membuat penyebaran virus mematikan ini makin susah ditangani.
Mengapa pemerintah DKI menerapkan PSBB transisi bukan new normal? Apa benar pemerintah pusat lamban dan tak sigap? Saksikan talkshow Dua Arah “New Normal, Antara Pusat dan Daerah”.
#DuaArah #NewNormal #PSBBJakarta
Penulis : Novian-Zainul-Arifin
Sumber : Kompas TV