BPJS Dinaikkan Saat Pandemi, Ini Alasan Sri Mulyani - ROSI
Rosi | 17 Mei 2020, 16:58 WIBSelasa, 5 Mei 2020, pemerintah telah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan dan akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020 mendatang. Padahal, sebelumnya dalam putusan Mahkamah Agung pada tanggal 31 Maret 2020, sudah dibatalkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan.
Sri Mulyani menerangkan menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS tidak akan bisa berlanjut jika tidak didukung dengan tarif yang sesuai. Walaupun tentu saja tarif bukan faktor satu-satunya. Oleh sebab itu pemerintah harus menaikan tarif BPJS, namun pemerintah tetap melakukan subsidi terhadap peserta mandiri kelas 3.
Berapa sesungguhnya tarif iuran BPJS yang ideal menurut pemerintah? Ini penjelasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Selengkapnya, hanya di dialog Rosianna Silalahi bersama Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan RI) dalam Talkshow ROSI episode Menyelamatkan Ekonomi Dari Dampak Pandemi. Tayang 14 Mei 2020 WIB di Kompas TV Independen Tepercaya.
Jangan lewatkan dialog seru lainnya di program ROSI setiap hari Kamis pukul 20.00 WIB hanya di @kompastv. Independen Tepercaya.
Dan follow akun Instagram talkshow ROSI @rosi_kompastv
juga Twitter di @Rosi_KompasTV.
#TalkshowRosi #RosiKompasTV #ROSI #KompasTV #SriMulyani #MenteriKeuangan #Ekonomi #Keuangan #Anggaran #Corona #Pandemi #Covid-19 #Negara
Penulis : Novian-Zainul-Arifin
Sumber : Kompas TV