RUU Ketahanan Keluarga Atur Peran Suami Istri. Perlukah? - ROSI
Rosi | 29 Februari 2020, 18:51 WIBSalah satu pasal yang disoroti dalam RUU Ketahanan Keluarga ini adalah Pasal 24 (2) yang membahas soal pasangan suami istri dalam perkawinan yang sah, wajib saling mencintai. Tetapi mengapa negara harus ikut mendefinisikan rasa saling mencintai antar suami istri? Berikut penjelasan Netty Prasetiyani. Pengusul RUU Ketahanan Keluarga dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani menjelaskan dalam penyusunan pasal 24 (2) ini muncul sebuah harapan akan adanya proses edukasi di dalam keluarga Indonesia yang diawali dengan membangun relasi harmonis antara suami dan istri.
Ia juga menerangkan bahwa RUU ini masih berupa draf awal yang tetap terbuka menerima berbagai masukkan. Jika ada pro dan kontra terhadap pasal yang dipermasalahkan, tentu akan menjadi proses perbaikan bagi RUU Ketahanan Keluarga ini.
Selengkapnya, hanya di dialog Rosianna Silalahi bersama Netty Prasetiyani (Pengusul RUU Ketahanan Keluarga/Fraksi PKS), Maria Ulfah Anshor (Komisioner Komnas Perempuan), Valentina Sagala (Aktivis/Pendiri Institut Perempuan), Indra Kusuma (Dosen Psikologi Univ. Mercu Buana), Effie Putri Adji (Single Mom Indonesia), dr. Dharmawan A. Purnama, Sp. KJ (Psikiater, Seksi Psikoseksual & Marital PDSKJI), dan Riska Carolina (Spesialis Advokasi & Kebijakan Publik PKBI) dalam Talkshow ROSI episode Ketika Negara Mengatur Keluarga. Tayang 27 Februari 2020 WIB di Kompas TV Independen Tepercaya.
Jangan lewatkan dialog seru lainnya di program ROSI setiap hari Kamis pukul 20.00 WIB hanya di @kompastv. Independen Tepercaya.
Dan follow akun Instagram talkshow ROSI @rosi_kompastv
juga Twitter di @Rosi_KompasTV.
Ingin menonton ROSI langsung di Studio 1 Menara Kompas? Kirimkan email ke humas@kompas.tv atau DM ke akun instagram ROSI (@rosi_kompastv) dengan format daftar(spasi)tanggal live(spasi)nama(spasi)no telepon.
#TalkshowRosi #RosiKompasTV #ROSI #RUUKetahananKeluarga
Penulis : Novian-Zainul-Arifin
Sumber : Kompas TV