> >

Revisi UU TNI Perluas Jabatan Sipil Diisi tentara, Bisa Memunculkan Dwifungsi? | ROSI

Rosi | 27 Juli 2024, 14:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Revisi Undang-Undang TNI atas inisiatif DPR RI menuai kontroversi. Sejumlah pasal mendapat sorotan, karena dinilai sebagai bentuk kemunduran dan berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi TNI.  Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menegaskan hal ini sangat berbeda. 

Menurutnya, pertimbangan pelibatan TNI untuk kepentingan akselerasi di pemerintahan. Maka, Moeldoko mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dengan potensi munculnya dwifungsi TNI. 

“Kalau fungsi sosial politik itu, jauh berbeda. Contohnya begini, dulu kita menyandang dua tugas: satu tugas pertahanan, yang kedua tugas sosial politik, ya. Makanya saya sampaikan kepada masyarakat, enggak usah khawatir,” ujar Moeldoko.

Sebelumnya diberitakan, draf terbaru revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) mengakomodasi ketentuan yang membuka pintu bagi prajurit untuk menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga sesuai kebijakan presiden. 

 

Selengkapnya saksikan dalam ROSI eps. Revisi UU TNI, Niat reformasi Sarat Kontroversi di kanal youtube KompasTV. 

Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini

Sumber : Kompas TV


TERBARU