> >

Hakim MK Beda Suara, Otto: Dissenting Opinion Tidak Menjawab dan Tidak Memuaskan | SATU MEJA

Satu meja | 24 April 2024, 22:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sengketa Pilpres 2024 telah berakhir setelah MK menolak gugatan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Namun, ada 3 hakim mengemukakan pendapat berbeda (Dissenting Opinion). Ketiga hakim tersebut di antaranya Hakim Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Berdasarkan sejarah, MK tidak memiliki dissenting opinion dalam memutuskan sebuah kasus. Akan tetapi. Pada Senin (22/04/2024) dalam sidang putusan sengketa pilpres 2024 ada 3 hakim yang memiliki 3 pendapat.

Tim hukum AMIN, Hamdan Zoelva menyebut, bahwa dirinya pernah mengadili pada tahun 2014, namun bentuk kasusnya berbeda dan hanya mempersoalkan hasil suara. Berbeda dengan tahun ini perdebatan pokoknya ada pada proses memperoleh suara.

“Untuk pengalaman ke depan, apakah Mahkamah Konstitusi itu bisa mengadili proses atau hanya hasilnya saja”, ungkap Hamdan pada program SATU MEJA (24/04/2024).

3 hakim yang dissenting opion memang berlatar belakang akademi, namun apakah dari latar belakang tersebut tidak bisa dipastikan untuk selalu berbeda pandangan. Todung Mulya Lubis, selaku tim hukum Ganjar Pranowo soroti 3 hakim yang dissenting opinion ini dinilainya sudah jauh berpandangan ke depan. Dan tidak terpaku dengan sifat-sifat yang formalistik.

Selain itu Otto Hasibuan menambahkan, bahwa beda pendapat itu sehat saja untuk demokrasi kita dan berikap secara fair dan independent.

“Dari 3 hakim yang dissenting opinion ini, tidak menjawab 5 hakim yang berbeda”, ujar Otto dalam program SATU MEJA (24/04/2024).

Baca Juga: PKB Masih Berharap Hak Angket Bisa Berjalan untuk Demokrasi yang Baik

Produser: Leiza Sixmansyah

Thumbnail: Firman

#mk #sengketapilpres #pilpres2024

Penulis : Leiza-Sixmansyah

Sumber : Kompas TV


TERBARU