Apa yang Harus Dijanjikan Capres untuk Pastikan Hakim Independen? | ROSI
Rosi | 18 Desember 2023, 06:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Agung 2001-2008, Prof. Bagir Manan mengatakan ketiga calon presiden harusnya menjanjikan kepastian independensi hakim. Siapapun kandidat yang terpilih pada Pilpres 2024 nanti tidak akan mencampuri kewenangan kehakiman. Harus ada jaminan bahwa hakim bebas merdeka dan tidak dipengaruhi dalam memutus sebuah perkara. Yang paling utama, presiden harus tegas bertindak jika ada hakim yang berbuat salah.
Bagir mengusulkan agar Hakim Konstitusi maupun Hakim Agung yang melanggar agar bisa dimakzulkan seperti yang sudah berlangsung di Amerika Serikat.
Prof. Bagir Manan menyebut KPK adalah lembaga negara yang independen, maka dalam pelaksanaan penegakan hukum mestinya tidak boleh dicampuri oleh siapapun. Menurut Bagir, tidak boleh ada unsur-unsur pertimbangan politik dalam memilih pimpinan KPK. “Tidak boleh ada bahasa ‘orang kita’ atau ‘bukan orang kita’,” pungkasnya.
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan, berencana merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK jika menang Pilpres 2024. UU KPK harus direvisi sehingga KPK menjadi lembaga yang kuat kembali serta adanya standar etika tinggi bagi pimpinan KPK.
Selengkapnya saksikan dalam ROSI eps. Kejutan Debat Pertama di kanal youtube KompasTV.
Link: https://youtu.be/RDZvuWA72lQ
Penulis : Krisna-Aditomo
Sumber : Kompas TV