Pengamat Sebut Pimpinan KPK Mestinya Nonaktif hingga Dewas Dibubarkan | ROSI
Rosi | 8 Oktober 2023, 14:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Praktisi hukum senior, Todung Mulya Lubis menilai saat ini kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dipreteli sejak disahkannya revisi UU KPK. Apalagi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang sudah dibentuk seakan “ompong”.
Di tengah lemahnya lembaga antirasuah ini, mestinya Dewas punya kewenangan dan kekuasaan untuk mengoreksi kesalahan yang dilakukan KPK. Namun, Todung tidak melihat realisasinya. Maka menurutnya, Dewas KPK sebaiknya dibubarkan saja.
Di sisi lain, ia melihat pimpinan KPK saat ini tidak se-solid periode sebelumnya. Menurut Todung, tidak ada salahnya jika presiden turun tangan untuk menangani kasus ini. Apalagi di tengah dugaan kasus pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang disebut-sebut melibatkan pimpinan KPK, maka menurutnya pimpinan tersebut mestinya dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Todung Mulya Lubis melihat sejak KPK diketuai Firli Bahuri, sudah beberapa kali ia diisukan bertemu dengan tersangka. Tidak hanya Firli, pimpinan KPK lainnya seperti Johanis Tanak sempat disorot terkait komunikasinya dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. Dewas KPK memutuskan Tanak tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Menurut Mulya, jika ingin mengembalikan kredibilitas dan kepercayaan publik, Presiden Joko Widodo mestinya membentuk tim pencari fakta untuk menginvestigasi dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo. Mulya khawatir jika dua kasus ini tidak dibongkar, maka indeks persepsi korupsi Indonesia yang saat ini berada di 34 poin, turun dari 38 poin.
Selengkapnya simak dialog Rosianna Silalahi bersama praktisi hukum senior Todung Mulya Lubis dalam ROSI eps. Syahrul Yasin Limpo, Misteri Rp30 Miliar dan Dugaan Pemerasan. Saksikan di kanal youtube KompasTV. Klik link di bio.
Penulis : Krisna-Aditomo
Sumber : Kompas TV