UU Kesehatan Sah, IDI Marah? | Rosi
Rosi | 15 Juli 2023, 20:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan problematika dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru bukan semata penghilangan organisasi profesi saja, melainkan seperti dalam pasal 1 ayat 12 UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran bahwa disebutkan IDI adalah organisasi profesi untuk dokter.
Faktanya dalam Pasal 311 UU Kesehatan baru, mengizinkan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Dokter dan Nakes mengancam akan melakukan mogok nasional terkait penolakan RUU Kesehatan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa (11/7) lalu.
Selengkapnya saksikan dialog Rosianna Silalahi bersama Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi di kanal youtube KompasTV dalam ROSI eps. UU Kesehatan Sah, Selamat Tinggal IDI.
Link: https://www.youtube.com/watch?v=KM2PY4fnN6M
Penulis : Krisna-Aditomo
Sumber : Kompas TV