Redaksi: Pemerintah Belum Transparan Daerah yang Pasir Lautnya Bisa Dikeruk dan Dijual | BTALK
B-talk | 10 Juni 2023, 12:58 WIBKOMPASTV - Presiden Jokowi mencabut aturan tentang larangan ekspor pasir laut. PP nomor 26 tahun 2023 terbit, berisi tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut, dengan alasan adanya keuntungan dari hasil ekspor sedimentasi laut, dan lingkungan akan tetap terjaga.
Tetapi keputusan tersebut menuai kontroversi. 2 dekade lalu, pasir di perairan Batam dan Karimun Kepri dieksploitasi habis-habisan untuk reklamasi Singapura. Dan dampaknya masih terasa sampai sekarang, Pulau Nipah dan Sebatik menghilang.
Baca Juga: Pengusaha Akui Tersenyum Bahagia Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut | BTALK
Menurut data liputan harian Kompas tahun 2002 dan 2003, sejak tahun 1976 sampai 2002, setiap tahun “tanah air” yang dijual Indonesia ke Singapura mencapai 250 juta kubik. Bahkan Indonesia rela jual murah “Tanah air” senilai 1,3 dollar Singapura, dari harga wajar 4 dollar Singapura.
Menurut Presiden Joko Widodo, kali ini hanya sedimentasi yang dijual. Tetapi benarkah demikian? Bagaimana pengawasannya? Dan siapa yang berpotensi untuk mengambil untung?
Baca Juga: Kenapa Buka Ekspor Pasir Laut, Kan Sudah Disetop 20 Tahun! Ini Kata KKP | BTALK
Saksikan program talkshow B-Talk bersama Jurnalis KompasTV Mysister Tarigan dalam episode “EKSPOR PASIR LAUT JADI KEMELUT” yang akan tayang pada hari Selasa, 6 Juni 2023 pukul 22.00 WIB, hanya di KompasTV.
#eksporpasir #pasirlaut #pasir #jokowi
Penulis : Ade-Indra-Kusuma
Sumber : Kompas TV