Bripka RR Tak Ikhlas Dipenjara | NI LUH
Ni luh | 11 April 2023, 15:08 WIBBripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR sebagai salah seorang terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J telah dijatuhi hukuman selama 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun hingga sekarang Bripka RR belum juga dapat menjalani sidang komisi kode etik profesi yang digelar Polri lantaran ia mengajukan banding atas vonisnya tersebut.
Sedangkan sidang etik terhadap Richard Eliezer atau Bharada E telah dilakukan disebabkan tak ada pengajuan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara, sehingga vonis terhadapnya dapat dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Apakah masih ada harapan bagi Bripka RR untuk mendapatkan keringanan hukuman atau bahkan kesempatan untuk dapat bertugas kembali ke Korps Bhayangkara?
Penulis : Agung-Pribadi
Sumber : Kompas TV