Pakar Akui Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus Batal, karena Diluar Yurisdiksinya | DUA ARAH
Dua arah | 10 Maret 2023, 07:40 WIBKOMPASTV - Putusan PN Jakpus, Kamis 2 Maret 2023 membuat gempar terkait Partai Prima, dimana buah dari gugatan Partai Prima adalah untuk tunda pemilu.
Baca Juga: PSI: Boleh Pakai Politik Identitas Kalau Standar Etikanya Rendah | DUA ARAH
Pasalnya gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU benar-benar dikabulkan seluruhnya.
Bahkan, dalam satu putusan tersebut menyebut bahwa KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, 7 hari.
Baca Juga: PKS Heran Kekalahan Ahok di Pilkada Dikaitkan ke Politik Identitas | DUA ARAH
Adakah hal mendesak sehingga tahapan Pemilu perlu ditunda? Lantas benarkah ada "operasi khusus" atas putusan PN Jakarta Pusat ini?
Simak pembahasannya dalam Dua Arah, "Putusan PN Pusat: Manuver Tunda Pemilu", Live di KompasTV.
#partaiprima #tundapemilu #pnjakpus #putusan #kpu
Penulis : Ade-Indra-Kusuma
Sumber : Kompas TV