Albertina Ho: Sakit Hati Bukan Pembenaran untuk Membunuh | Rosi
Rosi | 21 Februari 2023, 11:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Program ROSI menghadirkan Albertina Ho, Hakim Nonaktif yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2008-2011. Menurut Albertina, dalam memutus suatu perkara hakim selalu melihat berbagai pertimbangan dan fakta hukum yang ada. Meski demikian, tidak terungkap di persidangan apa penyebab Putri Candrawathi sakit hati dengan Yosua.
Menurutnya, minim sekali saksi yang bisa menjelaskan secara obyektif soal kesimpulan sakit hati yang dialami Putri Candrawathi. Albertina menilai, sebenarnya soal sakit hati tidak perlu diuraikan oleh hakim. Sebab, sakit hati bukanlah alasan pembenaran untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Namun, hal ini menjadi pertimbangan hakim untuk menimbang lamanya hukuman bagi seseorang.
Sebelumnya Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso dalam sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo, menyebut bahwa ada ada perbuatan almarhum Brigadir J atau Yosua Hutabarat yang membuat Putri Candrawathi sakit hati. Pembuktian ini didapatkan hakim dari fakta-fakta yang ada. Sambo dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
Selengkapnya saksikan ROSI eps. Kejutan Vonis Hakim di kanal Youtube KompasTV.
Link:
https://www.youtube.com/watch?v=QrwL8xYN2V0&list=PLdfKHnRgwwWFmvsA79GQ4IR_LleuuFJRQ&index=1
#ferdysambo #brigadirj #putricandrawathi
Penulis : Krisna-Aditomo
Sumber : Kompas TV