Seberapa Kuat Meyakinkan Hakim soal Kebenaran Pelecehan Seksual? - ROSI
Rosi | 27 Oktober 2022, 09:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Nonaktif Albertina Ho menyebut Hakim akan mempertimbangkan kesesuaian alat bukti yang ada dengan nota keberatan yang disampaikan. Sehingga jika kuasa hukum Putri Candrawathi menyebut ada kejadian pelecehan seksual yang dilakukan Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi, maka hendaknya hal ini dibuktikan di persidangan.
Sebelumnya, hasil psikologi forensik serta keterangan ahli menyatakan bahwa kondisi Putri Candrawathi mengalami depresi, ada trauma akut hingga tidak ditemukan kebohongan. Namun, menurut Hakim Albertina keterangan ahli ini bukan berarti membuktikan kebenaran terjadinya pelecehan seksual.
Pelecehan seksual bisa dikatakan untuk melihat apa yang mendorong terdakwa membunuh. Jadi misalkan dugaan ini terbukti, maka bukan berarti membenarkan tindak pidananya. Sehingga ini juga perlu dibuktikan di persidangan.
Selengkapnya saksikan dalam ROSI “‘Jualan’ Pelecehan Seksual ala Sambo Cs” di kanal Youtube KompasTV.
#ferdysambo #sidangferdysambo #putricandrawathi
Penulis : Anas-Surya
Sumber : Kompas TV