Apakah Motif Pelecehan Seksual Bisa Memengaruhi Putusan Hakim? | ROSI
Rosi | 19 Oktober 2022, 13:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat digelar pada Senin, 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa yang menjalani sidang yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua, Ferdy Sambo, berulang kali menyebut bahwa istrinya mengalami pelecehan seksual.
Rosianna Silalahi berdialog dengan Doktor Binsar Gultom, salah satu hakim dalam kasus kopi maut sianida yang menewaskan Mirna Salihin 6 tahun lalu oleh terpidana Jessica Wongso yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Secara umum, Hakim Binsar mengatakan bahwa hakim akan merasa lega jika motif pembunuhan sudah diketahui. Namun ada hal-hal lain yang bisa meringankan atau memberatkan hukuman terdakwa.
Pada kasus kopi maut sianida, ada hal-hal yang bersifat privat dan relasi personal antara terdakwa Jessica Wongso dan korban Mirna Salihin. Hal inilah yang berkorelasi dengan fakta persidangan dan salah satunya menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana. Akankah hal yang sama juga akan memengaruhi putusan hakim dalam sidang Ferdy Sambo?
Program ROSI KompasTV pada 13 Oktober 2022 menghadirkan Doktor Binsar Gultom, salah satu hakim dalam kasus kopi maut sianida yang menewaskan Mirna Salihin 6 tahun lalu oleh terpidana Jessica Wongso yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Seperti kasus Sambo, kasus kopi maut sianida mendapat perhatian publik yang luar biasa.
Selengkapnya saksikan dalam ROSI Uncut “Pertaruhan Hakim di Sidang Sambo” di kanal Youtube KompasTV.
#sidangferdysambo #ferdysambo #putricandrawathi
Penulis : Anas-Surya
Sumber : Kompas TV