Pakar Hukum: Presidential Threshold Tak Perlu Ada - ROSI
Rosi | 16 Juli 2018, 19:00 WIBMenurut Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar, presidential threshold seharusnya tidak perlu ada.
Karena menurutnya, dalam UUD sudah dijelaskan, bahwa syarat capres dan cawapres adalah calon yang berasal dari partai dan gabungan partai peserta pemilu.
Sehingga siapapun partai peserta pemilu boleh mencalonkan kandidatnya
Penulis : edika-ipelona
Sumber : Kompas TV