> >

Tepis Dana JHT untuk Hal Lain, Airlangga Hartarto: BPJS Tidak Biayai Pembangunan Lain | Rosi

Rosi | 19 Februari 2022, 16:35 WIB

KOMPASTV - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022, yang diteken 2 Februari lalu, dipotes buruh. Aturan itu dianggap merugikan karena uang JHT baru bisa cair, saat pekerja memasuki masa pensiun, yaitu 56 tahun. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yang menyebut pencairan dana JHT bisa dicairkan satu bulan setelah karyawan berhenti bekerja.

Siapa sebenarnya yang diuntungkan dengan aturan baru pencairan dana jaminan hari tua ini? Benarkah aturan ini tidak berpihak pada buruh?

Selengkapnya hanya di dialog Rosianna Silalahi bersama Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian), Charles Honoris (Wakil Ketua Komisi IX DPR/ F-PDIP), Timboel Siregar (Koordinator Advokasi BPJS Watch), dan Prof. Aloysius Uwiyono (Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia) dalam ROSI Eps. Gaduh JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun. Tayang Kamis, 17 Februari 2022 pukul 20.30 WIB hanya di Kompas TV, Independen Terpercaya.

Jangan lewatkan dialog seru lainnya di program ROSI setiap hari Kamis pukul 20.30 WIB hanya di @kompastv. Independen Tepercaya.

Dan follow akun Instagram talkshow ROSI @rosi_kompastv juga Twitter di @Rosi KompasTV

#RosiKompasTV #TalkshowRosi #Rosi #KompasTV #Talkshow 

Penulis : Krisna-Aditomo

Sumber : Kompas TV


TERBARU