Ini Alasan Pengurangan Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual dari 9 Menjadi 5 dalam RUU TKP - ROSI
Rosi | 8 Januari 2022, 19:17 WIBKOMPASTV - Presiden Jokowi memerintahkan agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan. Meski RUU TPKS telah diajukan sejak tahun 2016, namun hingga kini belum juga diputuskan DPR.
Kasus kekerasan seksual terus terjadi, namun payung hukum tak kunjung dilegalkan. Apa yang membuat RUU TPKS lamban disahkan? Apa saja langkah pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU TPKS seperti yang diminta Presiden Jokowi?
Saksikan dialog pembahasannya bersama Prof. Eddy Hiariej (Wamen Hukum dan HAM/ Ketua Gugus Tugas RUU TPKS), Willy Aditya (Ketua Panja RUU TPKS), Ledia Hanifa (Anggota DPR Fraksi PKS), dan Asfinawati (Anggota Koalisi RUU TPKS) dalam ROSI Eps. Jangan Tunda RUU Kekerasan Seksual.
Tayang setiap Kamis, 6 Januari 2022 pukul 20.00 WIB hanya di Kompas TV, Independen Terpercaya.
Jangan lewatkan dialog seru lainnya di program ROSI setiap hari Kamis pukul 20.00 WIB hanya di @kompastv. Independen Tepercaya.
Dan follow akun Instagram talkshow ROSI @rosi_kompastv juga Twitter di @Rosi KompasTV
#RosiKompasTV #TalkshowRosi #Rosi #KompasTV #Talkshow
Penulis : Anas-Surya
Sumber : Kompas TV