Setelah UU ITE Direvisi, Pejabat Publik Masih Bisa Dikritik? - ROSI
Rosi | 11 Juni 2021, 00:19 WIBKOMPASTV - Desakan publik agar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE direvisi, akhirnya direspons pemerintah. Selasa lalu, Menko Polhukam Mahfud MD, mengumumkan revisi terbatas pada Undang-undang ITE segera dilakukan. Revisi ini untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan kriminalisasi, dalam penerapannya.
Selengkapnya hanya di dialog Rosianna Silalahi bersama Prof. Mahfud MD (Menko Polhukam), Prof. Eddy Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan HAM) Baiq Nuril (Korban UU ITE), M. Arsyad (Korban UU ITE/ Koord. Paguyuban Korban UU ITE), Ravio Patra (Aktivis/ Peneliti Kebijakan Publik), Maidina Rahmawati (Koalisi Serius Revisi UU ITE/ ICJR), dan Sammy "Notaslimboy" (Pegiat Media Sosial) dalam ROSI Eps. Nasib Pengkritik di Media Sosial, Menanti Revisi UU ITE. Tayang Kamis, 10 Juni 2021, pukul 20.00 WIB hanya di Kompas TV, Independen Terpercaya.
Penulis : Anas-Surya
Sumber : Kompas TV