Dianggap Langgar UU ITE, Akun Ini Dapat Surat Cinta Polisi Virtual - ROSI
Rosi | 27 Maret 2021, 21:52 WIBKOMPASTV - Polisi virtual bentukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, sudah mulai beroperasi sejak akhir Februari lalu.
Hingga pertengahan Maret, sudah hampir 200 akun yang mendapat kiriman pesan peringatan dari polisi virtual. Konten mereka dinilai mengandung ujaran kebencian.
Baca Juga: Polisi Virtual Alat Gebuk Suara Kritis? - ROSI
Kapolri mengklaimin, tim ini dibentuk untuk mencegah tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU ITE.
Baca Juga: Tak Terima, Juara Dunia Pertanyakan Keputusan BWF - ROSI
Namun dalam praktiknya, polisi virtual membuat resah kalangan aktivis dan netizen. Polisi virtual dituding terlalu mencampuri ranah privasi seseorang. Seberapa penting kehadiran polisi virtual di dunia siber?
Selengkapnya, saksikan hanya di dialog Rosianna Silalahi, bersama Admin IG “Surabaya Melawan” (Penerima Peringatan Polisi Virtual), Muannas Alaidid (Ketua Umum Cyber Indonesia), Sammy "Notaslimboy" (Pegiat Medsos), Rudi Kamri (Pegiat Medsos), Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS) dalam Talkshow ROSI Episode episode “Hati-Hati Bermedsos, Ada Polisi Virtual” malam ini pukul 20.00 WIB di Kompas TV Independen Tepercaya.
Penulis : Anas-Surya
Sumber : Kompas TV