> >

Alasan Pelarangan FPI Tanpa Melalui Pengadilan - ROSI (Bag 2)

Rosi | 8 Januari 2021, 04:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah secara resmi melarang semua kegiatan dan simbol ormas Front Pembela Islam (FPI) mulai 30 Desember 2020. Pelarangan dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020). 

"Memutuskan keputusan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan simbol dan atribut FPI. FPI tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalm perundang-udangan. Maka secara de jure telah bubar," kata Edy, sapaan Wakil Menkumham ini.

Karena itu, secara de jure telah bubar, namun masih melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum. "Maka melarang kegiatan simbol, dan atribut dalam NKRI. Apabila terjadi pelanggaran hukum dalam doktrin tiga, aparat hukum akan menghentikan kegiatan," tambahnya.

"Pemerintah juga meminta kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI," kata Edy.  

Penulis : Yudho-Priambodo

Sumber : Kompas TV


TERBARU