Melek Hukum - Apa bedanya korupsi, gratifikasi dan suap?
Melek hukum | 19 November 2020, 12:50 WIBKOMPASTV - Banyak orang tidak tahu apa perbedaan antara korupsi, gratifikasi dan suap. Sehingga banyak juga masyarakat yang melakukan gratifikasi dan suap karena ketidakpahaman maksud. Bahkan ada juga yang akhirnya terseret kasus yang padahal, maksudnya bukan untuk suap ataupun gratifikasi atau bahkan korupsi.
Bagaimana batasan hukum diantara ketiga hal tersebut? lalu siapa sajakah orang orang yang benar benar terkait dengan 3 hal tersebut? selengkapnya di Melek hukum.
Baca Juga: Tetangga Masa' Gitu – MELEK HUKUM (1)
Punya pertanyaan seputar masalah hukum atau ingin masalah hukummu dibahas? Kontak kami di:
IG : melekhukum_kompastv
WA : 0821 1044 8009
Email : melekhukumkompastv@gmail.com
Penulis : Anas-Surya
Sumber : Kompas TV