Mohon Maklumi Salah Ketik UU Ciptaker. DPR: Tidak Bisa! - ROSI
Rosi | 7 November 2020, 18:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi resmi menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin 2 November lalu. Akan tetapi, belum 24 jam naskah tersebut diunggah di situs resmi sekretariat negara, sudah ada kejanggalan.
Kejanggalan itu adalah, beberapa pasal yang ternyata “salah ketik”. Sejumlah pasal yang “salah ketik”, yaitu pasal 6, pasal 151 ayat (1), dan pasal 175 poin 6. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengakui ada kekeliruan teknis penulisan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang sudah telanjur ditanda tangani Presiden Jokowi.
Mengapa undang-undang yang sejak awal menuai kontroversi ini bisa salah ketik? Benarkah sekretariat negara teledor dalam mengeluarkan lembaran negara? Apakah kejanggalan beberapa pasal, bisa menggugurkan undang-undang secara keseluruhan?
Selengkapnya, saksikan hanya di dialog Rosianna Silalahi, bersama Dini Purwono (Staf Khusus Presiden Bidang Hukum), Zainal Arifin Mochtar (Dosen Hukum Tata Negara FH UGM), Prof Yusril Ihza Mahendra (Menteri Sekretaris Negara 2004 – 2007), dan Arteria Dahlan (Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi PDI-P) dalam Talkshow ROSI Episode episode “Salah Ketik UU Ciptaker” malam ini pukul 20.00 WIB di Kompas TV Independen Tepercaya.
#RosiKompasTV #UndangUndangCiptaKerja #Omnibuslaw
Penulis : Novian-Zainul-Arifin
Sumber : Kompas TV