Pembangkangan Sipil Di Mata Aktivis - ROSI
Rosi | 26 Oktober 2020, 00:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dosen Hukum Tata Negara STIH Jentera, Bivitri Susanti mengatakan pembangkangan sipil terjadi ketika masyarakat tidak menemukan jalan keluar dari proses politik yang ada. Tidak ada saluran politik maupun hukum yang dapat dipercaya oleh publik. Sebab ia menilai proses pembuatan Omnibus Law Ciptaker saja berjalan dengan sangat tertutup dan demonstrasi masyarakat ditanggapi dengan kekerasan. Tak hanya itu, banyak keraguan dan proses yang lama apabila mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Sama halnya dengan Bivitri, Direktur Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar juga menyatakan pembangkangan sipil memang sudah terjadi karena hukum yang ada tidak berlaku. Ia pun menekankan pembangkangan sipil tidak harus dengan demonstrasi. Haris mencontohnya tidak membayar pajak juga merupakan simbol dari penolakan publik terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah.
Selengkapnya, hanya di dialog Rosianna Silalahi bersama Yasonna Laoly (Menteri Hukum dan HAM), Prof. I Gde Pantja Astawa (Guru Besar Fakultas Hukum, UNPAD), Maruarar Siahaan (Hakim MK 2003 – 2008), Bivitri Susanti (Dosen Hukum Tata Negara STIH Jentera), Haris Azhar (Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru), dan Anton Septian (Wakil Pemimpin Redaksi Majalah TEMPO) dalam Talkshow ROSI Episode Pembangkangan Sipil, UU Ciptaker. Tayang 22 Oktober 2020 WIB di Kompas TV Independen Tepercaya.
Jangan lewatkan dialog seru lainnya di program ROSI setiap hari Kamis pukul 20.00 WIB hanya di @kompastv. Independen Tepercaya.
Dan follow akun Instagram talkshow ROSI @rosi_kompastv juga Twitter di @Rosi_KompasTV.
#RosiKompasTV #TalkshowRosi #Talkshow #Rosi #KompasTV #OmnibusLaw #UUCiptaker #Ciptaker
Penulis : Yudho-Priambodo
Sumber : Kompas TV