> >

UU Ciptaker Pangkas Izin Berbelit UMKM - ROSI (Bag6)

Rosi | 9 Oktober 2020, 00:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan pemerintah dan DPR mengesahkan UU Cipta Kerja mendapat penolakan di banyak tempat.

Para pekerja menilai, kebijakan itu merugikan dan memangkas kesejahteraan buruh. Namun, Pemerintah punya argumentasi.

Undang-Undang Cipta Kerja merupakan jalan tengah untuk membuka lapangan kerja dan menarik lebih banyak investor asing ke Indonesia.

Gagasan tentang Omnibus Law sudah dicetuskan Presiden Jokowi saat dilantik tanggal 20 Oktober 2019.

Dalam pidatonya Presiden menekankan pentingnya memperbaiki iklim investasi untuk pemulihan ekonomi.

Hampir satu tahun sejak dilantik, UU Omnibus Law Cipta Kerja akhirnya disahkan. Tapi sejak disahkan DPR pada 5 Oktober lalu, aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang cipta kerja terus terjadi di sejumlah daerah.

Dari seribu lebih pasal dalam Omnibus Law Cipta Kerja, pasal tentang tenaga kerja yang paling menjadi sorotan, karena dianggap merugikan buruh.

Untuk itu, kami akan mendengarkan argumentasi dari berbagai pihak dan membicarakannya secara terbuka.

Diskusi ini bertujuan agar kita semua bisa manangkap substansi dari Undang-Undang Cipta Kerja ini.

Sekaligus memilah mana yang fakta dan mana yang bukan merupakan ketetapan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

#RosiKompasTV #UUCiptaKerja #OmnibusLaw

Penulis : Novian-Zainul-Arifin

Sumber : Kompas TV


TERBARU