> >

Kalam Hati : Hukum Meninggalkan Sholat

Beranda islami | 28 Mei 2020, 15:01 WIB

KOMPASTV - Sholat merupakan rukun islam kedua. Sholat merupakan kewajiban setiap umat muslim yang tidak boleh ditinggalkan. Bahkan dalam kondisi tidak mampu berdiri atau duduk sekalipun, selama masih mempunyai kesadaran, maka sholat masih menjadi kewajiban yang tidak boleh dilewatkan.

– – : – – : (( )) .

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)

: – – . .

Dari Syaqiq bin ‘Abdullah seorang tabi’in  yang disepakati kemuliaannya–semoga Allah merahmatinya–ia berkata, “Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi dalam kitab Al-Iman dengan sanad yang shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2622. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Dalam Sunan Tirmidzi disebutkan nama tabi’innya adalah ‘Abdullah bin Syaqiq]

Ketika meninggalkan sholat, maka sang pelaku yang meninggalkan itu dapat dikategorikan menjadi kufur. Justru pembeda umat Islam dengan orang musrik dan orang kafir adalah kita menegakkan sholat.

Jadi baik sekali untuk mengingatkan sodara kita untuk mennjalankan sholat, karena sholat merupakan tiang agama. 

Penulis : Anas-Surya

Sumber : Kompas TV


TERBARU