> >

Bayar Fidiah Puasa 1 Hari Berapa? Ini Ketentuan dan Besarannya

Beranda islami | 25 Maret 2025, 14:05 WIB
Bayar Fidiah Puasa 1 Hari Berapa Ini Ketentuan dan Besarannya
Ilustrasi fidyah. (Sumber: Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Fidyah atau fidiah adalah suatu kewajiban membayar denda atau ganti rugi atas ketidakmampuan seseorang untuk melakukan puasa di bulan Ramadan karena ada unsur tertentu. 

Fidiah puasa hukumnya wajib, hal ini dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 184,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 di Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Melansir baznas.go.id, adapun kriteria orang yang bisa membayar fidiah di antaranya:

  • Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Ketentuan Membayar Fidiah 1 Orang

Fidiah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidiah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,7 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Cara membayar fidiah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misalnya, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidiah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidiah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misalnya 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU