Timwas Haji DPR Paparkan 3 Alasan Penting Dibentuk Pansus Haji
Agama | 20 Juni 2024, 15:00 WIBMEKAH, KOMPAS.TV - Tim Pengawas Penyelenggaraan Haji DPR RI menilai penyelenggaraan haji tahun 2024 menyisakan banyak persoalan. Anggota Timwas DPR RI Wisnu Wijaya mengusulkan agar dibentuk panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi dan memperbaiki penyelenggaraan haji.
Wisnu menjelaskan, setidaknya ada tiga alasan mengapa perlu dibentuk Pansus Haji. Pertama, banyaknya persoalan yang menyelimuti penyelenggaraan haji 2024.
Pelayanan haji yang buruk meliputi pemondokan, katering, tenda, akses air dan toilet, kesehatan, dan transportasi yang berulang setiap tahun, tidak hanya mendera jemaah haji reguler, tetapi juga jemaah haji khusus.
“Ironisnya, sebagai penyumbang jumlah jemaah haji terbesar di dunia, yang pastinya menguntungkan secara ekonomi bagi Arab Saudi, Pemerintah Indonesia dinilai gagal memanfaatkan aspek tersebut sebagai nilai tawar untuk melakukan diplomasi yang lebih baik, sehingga Pemerintah Arab Saudi bisa memberikan layanan yang lebih memadai bagi jemaah kita dibanding negara lain," kata Wisnu di Mekah, Kamis (20/6/2024).
"Sebagai contoh, Korea dan Jepang sebagai negara minoritas muslim yang tidak banyak menyumbang jemaah haji justru mendapat fasilitas yang jauh lebih baik dalam hal pemondokan, misalnya.”
Baca Juga: Suhu Tembus 50 Derajat Celsius, 570 Jemaah Meninggal Dunia dalam Ibadah Haji di Arab Saudi Tahun Ini
Anggota Komisi VIII DPR RI itu menganggap pemerintah tidak siap dengan kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Hal ini terbukti dengan ketidakmampuan mereka menyediakan fasilitas pelayanan yang sepadan dengan banyaknya jumlah jemaah.
“Temuan di lapangan, misalnya banyak jemaah yang telantar akibat kapasitas tenda-tenda Arafah dan Mina tidak memadai untuk menampung jemaah. Ketersediaan antara fasilitas dan jumlah jemaah yang tidak berimbang juga berdampak pada buruknya layanan transportasi, akses air dan toilet,” ucapnya.
Yang paling krusial, menurut legislator Partai Keadilan Sejahtera itu, masalah jemaah haji ilegal yang tidak menggunakan visa haji resmi, di mana sebagian menggunakan visa umrah yang overstay, dan sebagian lagi memakai visa kunjungan.
“Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Haji dan Umrah Kemenag pada 20 Mei 2024, DPR telah mengingatkan agar Kemenag bekerja sama dengan Kemenkum-HAM dan Kemenlu membuat larangan bagi calon jemaah nonvisa haji agar tidak berangkat umrah atau ziarah ke Tanah Suci selama musim haji," ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah I ini.
"Namun, Kemenag tidak mengindahkan masukan DPR, akhirnya terbukti banyak jemaah haji ilegal yang ditangkap di Saudi. Ini kan artinya pemerintah gagal melindungi warga negara sendiri."
Penulis : Iman Firdaus Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV