> >

PPIH Arab Saudi Melaporkan 162.961 Calon Haji Telah Tiba di Tanah Suci, 36 Jemaah Meninggal

Beranda islami | 4 Juni 2024, 00:00 WIB
Calon haji asal Indonesia di Arab Saudi pada Juni 2024. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mencatat pada Minggu (2/6/2024) pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Senin, 3 Juni 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), sebanyak 162.961 jemaah calon haji telah tiba di Tanah Suci, Makkah. Mereka terbagi dalam 415 kelompok terbang atau kloter.

Widi Dwinanda, anggota Media Center Kementerian Agama (Kemenag), menyampaikan berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pada 3 Juni 2024 pukul 06.42 WIB, jemaah gelombang kedua yang telah tiba di Tanah Suci berjumlah 73.488 orang, terdiri dari 32.359 jemaah laki-laki (44.03%) dan 41.129 jemaah perempuan (55.97%).

Operasional keberangkatan jemaah gelombang kedua akan berakhir pada 10 Juni 2024.

Lalu, jumlah jemaah yang wafat saat ini mencapai 36 orang, dengan rincian: 3 orang di Embarkasi, 15 orang di Madinah, 16 orang di Makkah, dan 2 orang di Bandara. Seluruh jemaah yang wafat akan dibadalhajikan.

“Tercatat ada 36 jemaah yang wafat pada hari ke-22 operasional penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pada hari operasional yang sama di 2023, tercatat 62 jemaah wafat,” kata Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Senin (3/6).

Baca Juga: Jemaah Calon Haji Diimbau Antisipasi Cuaca Panas

Widi menjelaskan, tahun ini pemerintah menerapkan kebijakan istithaah kesehatan sebagai syarat pelunasan biaya haji. Permenkes No. 15 tahun 2016 menjelaskan bahwa istithaah adalah kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental, dan perbekalan.

Istithaah kesehatan berarti kemampuan kesehatan fisik dan mental jemaah haji yang dinyatakan melalui pemeriksaan kesehatan terukur.

“Kebijakan istithaah kesehatan ini merupakan ikhtiar pemerintah agar jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci memenuhi kemampuan menjalani rangkaian ibadah haji dengan lancar dan juga merupakan bagian dari perlindungan jemaah,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam, Ustaz Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiyat, memberikan apresiasi dan dukungan terhadap kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang menetapkan bahwa ibadah haji harus dilakukan dengan menggunakan visa resmi dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kemenag


TERBARU