> >

Kemenag RI Imbau Jemaah Umrah Indonesia Pulang sebelum 6 Juni 2024

Beranda islami | 20 Mei 2024, 21:48 WIB
Ilustrasi Ibadah Umrah. (Sumber: subang.kemenag.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengimbau seluruh jemaah umrah asal Indonesia untuk kembali ke Tanah Air sebelum tanggal 29 Zulkaidah 1445 Hijriah atau 6 Juni 2024. 

Imbauan ini disampaikan dengan mempertimbangkan keputusan Pemerintah Arab Saudi yang membatasi masuknya jemaah umrah ke negara tersebut hanya sampai tanggal 15 Zulkaidah 1445 Hijriah.

"Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," kata Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Anna menegaskan, terdapat sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memberangkatkan jemaah jika mereka tinggal melebihi batas waktu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. 

Baca Juga: KKHI Mekkah Siagakan 15 Ambulans, Antisipasi Kondisi Darurat Jemaah Haji Indonesia

"Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi," ujarnya.

Anna menjelaskan, jika dideportasi, jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun ke depan.

Selain itu, PPIU yang memberangkatkan jamaah serta muassasah di Arab Saudi juga bisa dikenakan denda oleh Pemerintah Arab Saudi. 

"PPIU yang memberangkatkan jamaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021," tegasnya.

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU