> >

Ada Smart Card, Jemaah Haji Indonesia Bakal Lebih Mudah Cari Informasi Lokasi Pelaksanaan Ibadah

Beranda islami | 12 Mei 2024, 03:10 WIB
Ilusrasi Jemaah haji Indonesia akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. (Sumber: Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, baru saja meresmikan penggunaan Smart Card untuk ibadah haji tahun 1445 H/2024 M. 

Peluncuran inovatif ini dilakukan dalam acara yang juga bertepatan dengan pertemuan bilateral di Jakarta, bersama Menteri Agama Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam pertemuan tersebut, Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan rasa syukurnya atas keistimewaan yang diberikan Kerajaan Saudi Arabia kepada Indonesia.

"Tentu kita bersyukur, Indonesia ini negara yang mendapatkan keistimewaan dari Kerajaan Saudi Arabia sehingga didatangi demikian banyak delegasi yang dipimpin langsung oleh Pak Menteri Haji dan Umrah untuk memastikan bahwa Jemaah Haji Indonesia nanti mendapatkan pelayanan yang terbaik dari Kerajaan Saudi Arabia,” kata Menag Yaqut pada Senin (30/4/2024).

Baca Juga: Kloter Pertama Calon Jemaah Haji Aceh Berangkat 29 Mei Mendatang

Sementara Menhaj Tawfiq F Rabiah mengungkapkan, dari seluruh jemaah haji di dunia, jemaah haji Indonesia menjadi yang pertama mendapatkan Smart Card.

“Jemaah haji yang pertama kali mendapatkan kartu ini adalah jemaah haji dari Indonesia. Kartu elektronik ini adalah kartu yang memang dibuat khusus untuk memberikan pelayanan kepada jemaah haji,” ungkapnya.

Dikatakan Menhaj Tawfiq, Smart Card atau kartu resmi keberangkatan haji ini merupakan aturan dari Kerajaan Arab Saudi untuk memudahkan jemaah dalam mengakses informasi yang berkaitan dengan haji.

“Kartu tersebut yang akan membantu jemaah untuk mengetahui lokasi-lokasi yang ada di tempat pelaksanaan ibadah haji dan di kartu tersebut juga ada sertifikat selesai melaksanakan ibadah haji sehingga itu bisa menjadi kenangan yang indah bagi yang telah melaksanakan ibadah haji,” ujarnya.

Menhaj Tawfiq mengatakan penggunaan Smart Card ini juga untuk mencegah masuknya jemaah haji dengan visa di luar prosedural.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Laman resmi Kemenag


TERBARU