> >

Apakah Onani Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Hukumnya

Beranda islami | 12 Maret 2024, 19:07 WIB

Ilustrasi masturbasi atau onani. Apakah onani membatalkan puasa? (Sumber: Shutterstock/Marko Aliaksandr via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagaimana hukum melakukan onani saat menjalankan ibadah puasa? Banyak yang bertanya tentang hukum melakukan onani tersebut.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), onani adalah aktivitas pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan sanggama.

Onani, yang juga dikenal sebagai masturbasi, merupakan tindakan merangsang diri sendiriu secara seksual dengan tujuan mencapai kenikmatan atau pelepasan seksual. Ini dapat dilakukan dengan menggunakan tangan atau alat bantu seksual. 

Lantas bagaimana dampak hukum karena onani atau masturbasi saat sedang menjalankan ibadah puasa? 

Onani saat Berpuasa

Dilansir dari Jatim.nu.or.id, untuk membahas masalah ini ada empat kata kunci terkait yaitu onani/masturbasi (istimna’), orgasme yang ditandai dengan ejakulasi (inzal), kontak fisik laki-laki dan perempuan berupa sanggama/hubungan badan atau lainnya (mubasyarah), dan pembatalan puasa (ifthar). 

Penjelasan mengenai onani dalam kaitannya dengan ibadah puasa dapat ditemukan antara lain pada kitab Al-Majmu’ berikut ini: 

 إذا استمنى بيده وهو استخراج المنى افطر بلا خلاف عندنا لما ذكره المصنف 

Artinya: Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi). (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman: 286). 

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini 12 Maret 2024 di Surabaya, Malang dan Sekitarnya, Cek di Sini

Dalam kitab tersebut, dijelaskan pula aktivitas onani yang dilakukan hingga ejakulasi dapat membatalkan puasa karena kesamaan ejakulasi yang disebabkan mubasyarah.

وان استمنى فانزل بطل صومه لانه انزال عن مباشرة فهو كالانزال عن القبلة ولان الاستمناء كالمباشرة فيما دون الفرج من الاجنبية في الاثم والتعزير فكذلك في الافطار 

Artinya: Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa. (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/284). 

Dalam Mazhab Syafi'i, terdapat perbedaan konsekuensi hukum antara inzal yang disebabkan oleh sentuhan fisik dan inzal yang timbul semata karena pikiran jorok atau pandangan syahwat.

Inzal akibat sentuhan fisik dapat membatalkan puasa, sementara inzal yang hanya terjadi karena pikiran atau pandangan syahwat tidak membatalkan puasa.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU