Apa Itu Nifas, Lama Waktu, dan Kapan Darah Dihukumi Nifas? Simak Penjelasan Ini
Beranda islami | 23 September 2023, 03:00 WIBSeiring berkembangnya zaman, terjadi perubahan gaya hidup, pola makan, dan tingkat aktivitas masyarakat modern. Pertanyaannya adalah apakah perubahan gaya hidup ini memengaruhi pengalaman biologis perempuan?
Salah satu perbedaan mencolok adalah lamanya haid yang normal, yang umumnya berlangsung selama 3-7 hari, berbeda dengan istiqra’ Imam Syafi'i yang menetapkan batas lamanya haid adalah 15 hari.
Oleh karena itu, muncul pertanyaan apakah masih relevan menggunakan istiqra’ Imam Syafi'i atau apakah perlu melakukan peninjauan ulang terhadap pandangan ini. Saat ini, umat Islam masih memegang pandangan ijtihad Imam Syafi'i.
Baca Juga: Bacaan Selawat Al-Barzanji Teks Latin dan Artinya untuk Maulid Nabi 2023, Lengkap dengan Link PDF
Kapan Darah Dihukumi Nifas?
Darah yang dihukumi sebagai darah nifas adalah darah yang mulai keluar sejak bayi lahir secara sempurna. Apabila darah baru keluar beberapa jam atau beberapa hari setelah melahirkan, maka masa nifas tetap dihitung sejak bayi dilahirkan.
Namun, apabila darah tersebut mulai keluar setelah 15 hari pasca melahirkan, maka darah tidak dihukumi nifas. Perempuan yang mengalami kasus ini dianggap tidak mengalami nifas.
Selain itu, darah nifas tidak boleh terus mengalir lebih dari 60 hari setelah melahirkan. Jika darah terus mengalir setelah itu, perempuan dianggap mengalami istihadhah, darah yang keluar selain haid dan nifas
Jika darah nifas keluar secara terputus-putus dalam 60 hari, tanpa ada selisih lebih dari 15 hari, maka darah tersebut masih dianggap sebagai darah nifas.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : mui.or.id