> >

Hukum Jual Beli Buku Bajakan dalam Islam, Ternyata Dianggap Zalim

Agama | 2 Agustus 2023, 06:45 WIB
Seorang perempuan memegang buku The Years tulisan Annie Ernaux di tangannya di sebuah toko buku, di Leipzig, Jerman, Kamis, 6 Oktober 2022. Berikut ini adalah pandangan hukum jual beli buku bajakan menurut Islam yang disampaikan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. (Sumber: Jan Woitas/dpa via AP)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Fenomena pembajakan buku cukup marak beberapa tahun belakangan. Banyak buku bajakan dijual di kios-kios, media sosial, hingga marketplace.

Buku bajakan umumnya menyajikan daya tarik berupa harga yang lebih murah dibanding harga pasar. Meskipun kualitas sampul, kualitas cetakan, dan kertas buku bajakan berbeda, buku ilegal ini tetap diminati.

Meskipun marak beredar, sebenarnya bagaimana hukum memperjualbelikan buku bajakan menurut Islam? Berikut ini adalah pandangan hukum jual beli buku bajakan yang disampaikan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Melansir laman resmi Muhammadiyah, adapun ciri-ciri buku bajakan yang umum ditemukan terlihat dari fisik buku. Ciri-ciri fisik buku bajakan di antaranya adalah kualitas sampul depan buku yang lebih tipis dan mudah rusak, kualitas cetakan yang buram, tata letak yang sering kali berantakan, menggunakan kertas koran, HVS atau bookpaper yang lebih tipis sehingga mudah robek, dan masih banyak lain.

Meskipun penjual kerap menjajakan buku bajakan dengan dalih “memperluas akses bacaan”, tindakan pembajakan buku justru dinilai mudarat. Pasalnya, pembajakan buku tidak ikut serta menanggung biaya produksi atau distribusi pelaku perbukuan yang saha.

Di lain sisi, keuntungan dari menjual buku bajakan langsung diterima oleh penjual. Demikian, pembajak buku dinilai zalim kepada penulis, editor, penata letak, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pembuatan buku karena merampas keuntungan yang juga seharusnya menjadi hak mereka.

Hukum membeli buku bajakan

Pertanyaan soal pembelian buku bajakan pernah dijawab dalam majalah Suara Muhammadiyah edisi no. 20 tahun 2008. Adapun pandangan tarjih mengenai masalah tersebut adalah sebagai berikut.

  • Tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk membeli buku bajakan. Sedapat mungkin hal ini harus dihindari

  • Membeli buku bajakan adalah sama dengan menzalimi orang-orang yang memiliki hak atas buku yang telah dibajak atau dicetak tanpa izin

  • Islam sangat menghargai hak milik, maka pembajakan buku sama artinya dengan mengabaikan ajaran Islam tentang penghargaan pada hak kepemilikan

  • Terkait pengedaran dan penjualan buku bajakan atau ilegal, maka sudah jelas dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2, disebutkan “Dan tolong menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan Bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

  • Pengedaran dan penjualan buku sama artinya dengan perbuatan menjalankan kejahatan, maka dalam Islam adalah sangat dilarang.

Baca Juga: Tere Liye Kritik Pembeli Buku Bajakan dengan Kata Kasar, Raditya Dika: Gue Paham Perasaan Penulis

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Muhammadiyah


TERBARU