> >

Lima Amalan Hari Tasyrik Usai Iduladha bagi Umat Islam: Dilarang Puasa hingga Banyak Berdoa

Beranda islami | 28 Juni 2023, 22:35 WIB
Foto ilustrasi berdoa. Setidaknya ada lima amalan yang dianjurkan untuk dilakukan umat Islam pada hari tasyrik. (Sumber: Freepik via Tribunnews)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Setidaknya ada lima amalan yang dianjurkan untuk dilakukan umat Islam selama hari tasyrik atau tiga hari usai Iduladha 10 Zulhijah.

Hari tasyrik merupakan tiga hari setelah Hari Raya Iduladha, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Melansir Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI), setidaknya ada lima amalan yang utama dikerjakan pada hari tasyrik.

1. Menyembelih hewan kurban

Muslim yang mampu atau memiliki harta berlebih disunahkan untuk berkurban. Beberapa ketentuan hewan yang dikurbankan di antaranya, berkualitas baik, gemuk, tidak sakit, tidak cacat, dan cukup umur.

2. Nikmati makan dan minum, dilarang berpuasa

Umat Islam diwajibkan untuk menikmati makanan dan munuman pada hari tasyrik. 

Pasalnya, makan dan minum pada hari tasyrik menjadi bentuk syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang artinya:

“Hari-hari tasyrik adalah hari menikmati makanan dan minuman,”

Umat Islam diharamkan untuk berpuasa pada hari tasyrik. Diriwayatkan Abu Hurairah RA, Rasulullah mengutus Abdullah bin Hudzaifah untuk mengelilingi Kota Mina dan menyampaikan: 

“Janganlah kamu berpuasa pada hari ini (tasyrik) karena ia merupakan hari makan, minum, dan berdzikir pada Allah.”

Baca Juga: Soal Jatah Daging Kurban untuk Panitia Iduladha, MUI: Tidak Boleh, Semua Harus Dibagikan

3. Berzikir dan mengumandangkan takbir

Hari tasyrik merupakan hari yang utama untuk berdzikir dan mengumandangkan takbir.

Anjuran ini tertera di dalam Al Quran dan hadist Nabi Muhammad SAW.

Di dalam Al Quran, Allah SWT berfirman:

Dan berdzikirlah dengan menyebut nama Allah pada hari yang berbilang. (QS. Al baqarah: 203)

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kemenag RI


TERBARU