Zakat Fitrah Diberikan Kepada Siapa? Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima
Beranda islami | 16 April 2023, 13:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pada umumnya, masyarakat menyalurkan zakat fitrah kepada lembaga pengumpulan dan penyalur setempat. Nantinya petugaslah yang akan memberikan zakat kita kepada yang berhak.
Namun, tak sedikit yang memilih mmyalurkannya sendiri kepada golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Adapun kategori penerima zakat atau mustahik sudah tercantum dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 60 yakni:
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, antara lain:
1. Fakir, yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
2. Miskin, yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya.
5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah 2023 Lengkap, Rukun, Syarat, Besaran dan Cara Bayarnya
6. Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
8. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.
Bolehkah zakat fitrah sekeluarga diberikan kepada satu orang?
Dalam beberapa kasus, ada orang yang memberi zakat fitrah sekeluarga kepada satu orang mustahik saja.
Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat. Menurut mazhab Syafi’i, memberi zakat fitrah sekeluarga kepada satu orang saja hukumnya tidak boleh.
Melansir NU Online, Minggu (16/4/2023), zakat fitrah untuk setiap jiwa harus diberikan secara merata kepada seluruh golongan mustahik.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, NU Online