> >

Bolehkah Keramas di Siang Hari saat Berpuasa? Ini Penjelasannya

Beranda islami | 8 April 2023, 13:35 WIB
Ilustrasi. Bolehkah keramas di siang hari saat berpuasa? (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat melaksanakan ibadah puasa, baik Ramadan maupun sunnah, umat Islam diwajibkan untuk menahan lapar, haus, serta segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga waktu magrib.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait puasa adalah hukum keramas di siang hari. Sebagian umat muslim merasa khawatir keramas di siang hari berisiko membatalkan puasa.

Pasalnya jika tak hati-hati air yang digunakan saat keramas, berisiko masuk ke dalam tubuh melalui hidung, mulut, atau telinga.

Baca Juga: Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Ini Jawaban dan Penjelasannya

Lalu, apakah keramas di siang hari saat berpuasa diperbolehkan?

Menurut Ustaz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina situs islami Konsultasi Syariah dari Madinah International University, orang yang berpuasa diperbolehkan untuk keramas atau mencuci rambut.

Namun, harus dijamin bahwa tidak ada air yang masuk ke hidung, mulut, atau telinga saat melakukannya.

Ketentuan ini didasarkan pada salah satu hadis Rasulullah SAW yang menggambarkan Nabi Muhammad SAW menyiramkan air ke atas kepala beliau ketika sedang berpuasa.

Baca Juga: Tutorial Cara Mandi Wajib dan Doa Setelah Haid untuk Ramadan 2023

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyiramkan air ke atas kepala Beliau ketika sedang puasa, karena kehausan atau terlalu panas.” (HR. Ahmad 16602, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Sebagaimana dilaporkan Tribun News, Buya Yahya dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV juga menyatakan bahwa keramas saat menjalankan ibadah puasa Ramadan diperbolehkan, tetapi tidak dianjurkan.

Alasannya karena ada risiko air akan masuk ke rongga hidung, mulut, atau telinga, yang dapat menyebabkan puasa seseorang batal.

Baca Juga: Resep Es Pisang Ijo Khas Makassar, Enak dan Menyegarkan, Cocok untuk Menu Buka Puasa

Oleh karena itu, melakukannya di siang hari pada bulan Ramadan dianggap makruh.

Dari dua pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa seorang muslim sebaiknya menghindari aktivitas keramas di siang hari selama bulan Ramadan.

Namun, jika keadaan mendesak dan keramas harus dilakukan, pastikan untuk melakukannya dengan hati-hati agar air tidak masuk ke rongga hidung, mulut, atau telinga, agar puasa Anda tetap sah.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Tribun News


TERBARU