Hukum Meminum Pil Penunda Haid agar Tidak Punya Hutang Puasa Ramadan, Bolehkah?
Beranda islami | 4 April 2023, 17:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hukum meminum pil penunda haid agar bisa berpuasa selama satu bulan penuh pada bulan Ramadan menjadi pertanyaan yang sering ditanyakan oleh perempuan muslim atau muslimah.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia pun memberikan penjelasan terkait pertanyaan tersebut.
"Pada dasarnya, hukumnya boleh. Meskipun menurut Imam Malik, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Rusyd, hukumnya makruh," kata Anggota Lembaga Bathsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama (NU) Nyai Iffah Umniyati Ismail, dilansir dari cuplikan video akun resmi Bimas Islam Kemenag di Instagram, Sabtu (1/4/2023).
Meminum obat penunda haid agar bisa berpuasa penuh selama bulan Ramadan disebut makruh atau sebaiknya tidak dilakukan, karena dikhawatirkan bisa membahayakan tubuh perempuan.
"Karena itu, sebaiknya dikonsultasikan dengan dokter," jelas Iffah.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid, Sahkah Puasa jika Dilakukan Pagi Hari?
Haid merupakan kodrat perempuan yang apabila ditunda, dikhawatirkan akan terjadi gangguan pada siklusnya.
"Dengan menunda haid, ada kemungkinan siklus haid berikutnya menjadi kacau," ujarnya.
Perempuan haid, kata Iffah, tetap bisa melakukan ibadah yang mendatangkan pahala selama bulan Ramadan, di antaranya ikut berbuka bersama orang yang berpuasa serta membaca selawat.
Berikut ini beberapa ibadah yang dapat dilakukan muslimah saat sedang haid pada bulan Ramadan:
- Membaca zikir dan selawat
- Murajaah atau mengulang hafalan surat di Al Quran
- Membaca istighfar
- Bersedekah
- Membaca dan menghafal Asmaul Husna
- Mendengarkan tausiah
- Mendengarkan bacaan Al-Qur'an
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV