> >

Menjalankan Jenis Usaha Exportir Non Produsen

Beranda islami | 13 Juni 2022, 16:50 WIB

Dalam upaya mendukung perekonomian negara dan umat banyak aktivitas yang dilakukan salah satunya adalah perdagangan internasional yang melibatkan kegiatan ekspor dan impor.

Yang dimaksud eksportir disini adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan tindakan ekspor.

Sedangkan jenis usaha eksportir non-produsen tidak memproduksi sendiri barang yang diekspor, tetapi fokus dalam mencari pembeli. Eksportir non-produsen bertindak sebagai agen pemasaran dari produsen untuk tujuan pasar ekspor. Perusahaan yang bertindak sebagai perusahaan perdagangan dapat menjadi agen pemasaran dari banyak perusahaan produsen.

Lantas bagaimanakah pandangan Islam mengenai hukum syariahnya? Apakah hal ini diperbolehkan?
 

Penulis : Agung-Pribadi

Sumber : Kompas TV


TERBARU