Wafat karena Tenggelam Dihukumi Syahid dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Beranda islami | 3 Juni 2022, 07:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Keluarga Ridwan Kamil mengikhlaskan kepergian Emmeril Kahn Mumtadz yang tenggelam di Sungai Aare, Bern, Swiss setelah hari ketujuh pencarian dan sampai saat ini masih dilangsungkan proses pencarian.
Lantas, bagaimana status hukum seseorang muslim jika wafat dalam kondisi tenggelam dan belum ditemukan?
Ustaz Amien Nurhakim di situs resmi NU menjelaskan tentang hukum seseorang yang wafat karena tenggelam adalah syahid.
Hal ini berdasarkan hadis-hadis Nabi terkait wafatnya seseorang akibat kena musibah, penyakit maupun tenggelam.
Hadis pertama diriwayatkan oleh Sahih Bukhari yang menjelaskan beberapa kondisi yang menyebabkan sesorang wafatnya dalam kondisi Syahid.
Dari Abu Hurairah, beliau berkata, “RasululLah bersabda: "Apa yang dimaksud orang yang mati syahid di antara kalian?” Para sahabat menjawab, “Wahai RasululLah, orang yang meninggal di jalan Allah itulah orang yang mati syahid.”
Beliau bersabda: “Kalau begitu, sedikit sekali jumlah umatku yang mati syahid.” Para sahabat berkata, “Lantas siapakah mereka wahai RasululLah?” Beliau bersabda: “Barangsiapa terbunuh di jalan Allah maka dialah syahid, dan siapa yang mati di jalan Allah juga syahid, siapa yang mati karena penyakit kolera juga syahid, siapa yang mati karena sakit perut juga syahid.” Ibnu Miqsam berkata, “Saya bersaksi atas ayahmu mengenai hadits ini, bahwa Nabi juga berkata, “Orang yang meninggal karena tenggelam juga syahid.” (HR Muslim).
Ustaz Amien Nurhakim menjelaskan, berdasarkan hadis sahih tersebut, maka seseorang yang meninggal karena tenggelam dihukumi wafatnya syahid.
“Sepintas hadis di atas sudah menyimpulkan bahwasannya orang yang tenggelam pun termasuk mati syahid di sisi Allah ,” paparnya dikutip dari NU Online pada Jumat (3/6/2022).
Baca Juga: Upaya Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Keluarga Ikhlas Eril Dinyatakan Meninggal Dunia
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/NU Online