> >

Pengertian Rukyatul Hilal, Metode yang Digunakan Kemenag Tentukan Puasa Ramadan

Beranda islami | 15 Maret 2022, 16:15 WIB
Foto ilustrasi tim rukyatul hilal (pemantauan bulan sabit) untuk penetapan awal puasa Ramadan (Sumber: Kompas.com)

Rukyat sendiri biasanya dilakukan setelah matahari terbenam di akhir bulan Syakban. 

Dalil Rukyatul Hilal dari Hadis Nabi Muhammad

Dikutip dar situs resmi NU, salah satu dalil yang sering digunakan untuk rukyatul hilal adalah hadis dari Rasulullah SAW tentang cara menetapkan puasa.

“Berpuasalah kalian pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian juga di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal) Dan apabila tertutup mendung bagi kalian maka genapkanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari." (HR. Bukhari: 1776 dan Imam Muslim 5/354).

Dari hadis di atas, jelas sekali bahwa Rasulullah SAW hanyalah menetapkan "melihat bulan" (rukyatul hilal) sebagai metode untuk permulaan ibadah puasa maupun idul fitri.

Terbukti, dari hadis Nabi Muhammad SAW di atas yang menyuruh menyempurnakan bulan Syakban sebanyak 30 hari apalagi tidak berhasil melihat walaupun secara perhitungan astronomis (hisab) mungkin sudah ada.

Lantas, bagaimana cara melihat hilal?

Satu hal yang perlu dicermati, hilal sulit dilihat secara langsung. Kalau pun bisa melihatnya, maka biasanya akan terjadi bias dalam prosesi itu.

Apalagi, jika matahari sedang terang atau redup, atupun dalam posisi awan sedang mendung, maka tentu bisa akan sulit melihat hilal.

Untuk melihat hilal, biasanya posisi bulan harus berada dua derajat di atas matahari. Syarat lainnya adalah jarak elongasi dari matahari ke arah kanan atau kiri  Semakin lebar maka makin mudah melihat hilal langsung.

Maka dari itu, untuk melihat hilal biasanya biasanya dibantu teleskop. Jika hilal tidak kelihatan, maka malam itu adalah tanggal 30 bulan yang sedang berjalan sebagai proses istikmal atau penyempurnaan.

Itulah pengertian rukyatul hilal, proses untuk menentukan awal Ramadan dan Idulfitri dalam kalender Islam. 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU