Tiga Istilah Korupsi dalam Islam yang Wajib Diketahui
Beranda islami | 18 Februari 2022, 11:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pada dasarnya, istilah korupsi secara bahasa tidak ditemukan dalam Islam. Namun, secara makna, yakni bisa diartikan sebagai sesuatu yang merusak (fasad). Perbuatan keji dan dosa yang menimbulkan kerusakan besar.
Korupsi sendiri merupakan istilah modern. Jika mengacu pada firman Allah dalam dalam surat An-Nisa ayat 29, maka korupsi bisa diistilahkan dengan ‘memakan harta sesama dengan jalan bathil atau keburukan'.
Islam secara terang benderang melarang dan menggolongannya sebagai tindakan dosa. Umat Islam pun wajib menjauhi perbuatan itu.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa ayat 29)
Dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, berikut ini merupakan tiga istilah korupsi yang wajib diketahui oleh umat Islam.
Ini sebagai upaya untuk melindungi diri, sekaligus menambah wawasan keIslaman terkait korupsi dan pengertiannya.
Baca Juga: Korupsi Itu Membunuh, Begini Al Quran Menggambarkan Para Maling Harta Publik
3 Istilah Korupsi dalam Islam
Ghulul
Ghulul adalah pengkhianatan atas amanat yang seharusnya dijaga. Ghulul bisa juga dimaknai dengan istilah khianat. Berkhianat atas amanah kepada dirinya.
Pada mulanya ghulul merupakan istilah bagi penggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan.
Oleh karena itu, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari mendefinisikannya dengan “al-khiyanah fi al-maghnam” (pengkhianatan pada harta rampasan perang).
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV