Ramai Datang dan Makan di Kondangan Tanpa Diundang, Bagaimana Adabnya dalam Islam?
Beranda islami | 18 Februari 2022, 09:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ramai beredar video sekelompok pemuda dalam akun tiktok @nurjigur31 datang ke kondangan acara walimatul ursy (pernikahan) tanpa diundang dan ikut makan. Lantas, bagaimana adab maupun hukumnya dalam Islam?
Pada dasarnya, hukum mendatangi sesuatu yang kita tidak dizinkan atau tidak diundang adalah tidak diperbolehkan.
Sebab, di situ di situ ada unsur perizinan di dalamnya. Meskipun begitu, ada beberapa pengecualian terkait hal tersebut.
Misalnya jika dia datang tanpa diundang dan minta izin lantas diperbolehkan, maka tidak apa-apa alias dibolehkan. Kecuali jika sebaliknya, sudah datang dan tanpa izin, serta pemilik tidak rida atau ikhlas, maka tentu saja dilarang.
Kisah semacam ini juga terdapat saat zaman Sahabat Nabi Muhammmad SAW.
Kisah Sahabat Nabi Makan ke Tempat Tidak Diundang
Kisah seorang sahabat yang datang ke sebuah acara walimah tanpa diundang tersebut termaktub dalam kitab Sahih Muslim.
Jika sebuah hadis terdapat dalam sahih Muslim, maka untuk ketentuan atau kelayakan sebuah hadis bisa dipertanggungjawabkan.
Dari Abu Mas’ud Al Anshari RA, dia mengatakan, “Ada seorang Anshar yang bernama Abu Syu’aib.
Suatu hari dia melihat tanda-tanda lapar di wajah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia perintahkan anaknya untuk membuatkan makanan dan mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama empat sahabat lainnya. Namun ada seorang yang ikut (tanpa undangan).
Maka Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Anda mengundang kami lima orang, tapi ini ada satu orang yang ikut. Jika mau Anda bisa menginzinkan dan jika tidak akan aku tinggalkan (tidak diikutkan acara makan)’. Orang Anshar tersebut menjawab, “Aku izinkan.” (HR. Muslim).
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV