> >

Dear Youtuber, MUI Ingatkan untuk Zakat, Hanya 2,5 persen dari Penghasilan

Beranda islami | 3 Oktober 2021, 13:42 WIB
Salah satu Youtuber asal Indonesia, Atta Halilintar (Sumber: Instagram/@attahalilintar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para Youtuber diingatkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar tak lupa untuk membayar zakat jika penghasilan sudah mencapai batas minimum wajib zakat.

Zakat yang dimaksud adalah jenis zakat profesi dengan batas minimum zakat sesuai nishab.

Hal itu diutarakan KH Abdul Muiz Ali ketika berpendapat terkait hukum profesi Yutuber, apakah penghasilannya wajib zakat?

Apalagi, profesi para youtuber ini adalah bentuk profesi yang penghasilannya bisa mencapai jutaan bahkan miliaran rupiah.

“Sebuah profesi yang penghasilannya sampai batas minimum untuk wajib zakat (nishab) bisa wajib zakat,” tutur KH Abdul Muiz Ali, seperti dikutip dari situs resmi MUI.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan zakat profesi yang dibebankan ke para youtuber ini hukumnya jadi wajib sesuai nishab.

“Kewajiban zakat profesi mendasari pada ayat Alquran yang bersifat umum, dan mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya,” tulisnya.

Beliau mengutip Surat at-Taubah ayat 103 yang artinya: 'Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.'

Baca Juga: Kumpulan Doa Niat Zakat Fitrah, Doa Mandi Sunnah dan Doa Takbiran

“Semua bentuk penghasilan yang halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab(batas minimum untuk wajib zakat) dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Adapun kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen,” tambahnya.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Laman MUI


TERBARU