> >

Debt Collector Kerap Bertindak Semena-mena, Etika Islam Melarang Tagih Utang Pakai Kekerasan

Beranda islami | 8 September 2021, 18:19 WIB
Video yang menunjukkan perampasan motor milik seorang sopir ojek online (ojol) oleh satu orang debt collector di Jalan Meruya Ilir, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, viral di media sosial. Peristiwa terjadi pada Senin (6/9/2021). (Sumber: Instagram.com/@gunabdillah)

"Apabila pengutang dalam keadaan bangkrut misalnya dan tidak dapat membayar sesuai dengan kesepakatan awal. Maka pemberi pinjaman bisa memberikan relaksasi berupa restrukturisasi jangka waktu pembayaran dari si pengutang tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Debt Collector Wajib Bawa Dokumen Resmi, Awas Sanksi Jika Melanggar

Jika sampai waktu yang ditentukan itu pun tidak bisa membayar, maka bisa pakai jaminan yang bisa dijual-belikan. Tentunya, dengan koridor payung hukum yang berlaku dan telah disepakati.

Kalau toh sampai tidak ada, maka ia pun mengutip Nabi, maka ya diikhlaskan. Sulit memang, tapi begitu seharusnya.

Satu hal yang pasti, para debt collector ini tidak boleh pakai kekerasan dalam menagih utang.

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU