Dalam Keadaan Musibah Tetap Shalat
Beranda islami | 9 Februari 2021, 09:46 WIBKewajiban shalat itu tetap ada meskipun dalam kondisi bencana. Sehingga shalat tetaplah wajib bagi muslim yang sudah baligh, berakal, serta dalam keadaan suci (thahir, yaitu suci dari haidh dan nifas).
Sebab bila meninggalkan shalat sungguh amat berbahaya. Dalam hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82)
Namun demikian, Islam itu dibangun di atas kemudahan. Imam Syafii rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Umm,
“Jika perkara itu sempit, maka jadilah lapang.” Artinya, jika ada kesulitan, pasti ada kemudahan dalam Islam.
Dalam ayat disebutkan,
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Sehingga shalat saat musibah dilakukan sesuai kemampuan,
“Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16)
Wallahu'alam bis shawab
Penulis : Agung-Pribadi
Sumber : Kompas TV