Apa Hukumnya Ketika Shalat Merasakan Air Kencing Menetes Keluar?
Beranda islami | 5 November 2020, 21:55 WIBBilamana kita sedang melakukan shalat kemudian merasa seperti ada kencing yang menetes dari lubang kemaluan namun masih ragu, apakah itu benar air kencing atau bukan? Lantas bagaimana dengan shalat kita, sahkah atau tidak?
Dikutip dari Bimbingan Islam oleh Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. mengatakan bahwa ada dua kemungkinan yang dapat terjadi, yakni air yang keluar adalah sisa air seni yang belum tuntas keluar dari kemaluannya atau itu adalah perasaan was was yang datang dari setan.
Bila mendapati masalah tersebut sebaiknya kita melakukan beberapa upaya, diantaranya yaitu :
Menyelesaikan dengan tuntas buang air seni dengan meyakinkan diri berupa gerakan atau memposisikan diri agar air seni benar-benar selesai keluar tanpa ada sisa lagi, kemudian membersihkan kemaluan hingga benar-benar bersih.
Bila muncul perasaan was was maka, yakinkan diri dengan mengecek celana atau kemaluan. Apabila benar masih terdapat air seni disana, ia harus mengganti dan membersihkan celana serta kemaluannya dengan air dan mengulangi bersuci kembali sebelum shalat.
Karenanya kenali ciri dan keadaan yang dirasakan bahwa air seni itu benar-benar telah keluar, namun bila jauh dari kebiasaan, maka abaikan saja karena hal tersebut adalah was was setan.
Hal yang termasuk diantara was was tersebut ialah jika perasaan itu sering muncul sehingga membuat ragu, namun setelah di cek ternyata tak ada apapun, maka itu adalah was was setan untuk merusak shalat seseorang
Adapun sebuah cara untuk menghilangkan was was setan adalah dengan mencipratkan air ke celananya setelah ia buang air dan bersuci, langkah ini adalah salah satu bentuk memerangi godaan setan.
Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wasallam pun mengajarkan kita agar tak berpaling dari shalat hanya karena keraguan belaka, sehingga ia benar-benar yakin telah mendengar suara atau mendapatkan bau.
Ketika Beliau ditanya oleh sahabatnya, "Wahai Rasulullah, ada seseorang yang merasa bahwa ia mendapatkan sesuatu (yang membatalkan) di dalam shalat?" Sebagaimana telah di fatwakan oleh Syekh Bin Baz dalam fatwanya no.3737 Nur ala Darb, Majmu Fatawa wa Maqoolat Syekh Bin Baz 10/122
Penulis : Agung-Pribadi
Sumber : Kompas TV